Antv –Polda Metro Jaya mengaku ada ketidaksesuaian administrasi terkait pengusutan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra hingga menyebabkan korban Hasya tewas. Prosedur tidak sesuai itu ditemukan dalam hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang mengaudit investigasi kasus tersebut.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Dalam temuan itu, kata dia, lantas ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Putu Putra dan Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," kata dia.
Sebelumya dilansir dari Viva.co.id, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.