Antv – Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin kembali melakukan penggerebekan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi bebas di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa, 7 Februari 2023.
Pada penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan satu orang pekerja dari penambangan emas tanpa izin, beserta barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku, untuk mencari butiran emas dengan cara merusak alam.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar atas rusaknya alam mereka dari dampak penambangan emas tanpa izin tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan atas para Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut," kata Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Lumbrian menjelaskan, saat digerebek petugas, beberapa para pelaku PETI langsung melarikan diri setelah melihat petugas turun ke lokasi. Namun, satu orang terduga pekerja dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
"Satu orang yang berhasil kita amankan, karena para pelaku lainnya kabur saat melihat kedatangan petugas," jelasnya.
Setelah diamankan petugas, terduga pelaku berinisial M (40), warga Kampung 6, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin beserta barang bukti yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin itu, langsung diangkut ke Mapolres Merangin.