Antv –Warga melaporkan anggota provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih ke Propam Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Februari 2023. Warga melaporkan Madih karena tindakannya yang asal-asalan telah memasang patok di tanah milik warga.
"Pengaduan terhadap Bripka Madih karena memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok serta pos di depan rumah warga kami," ujar Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.
Nur Asiah menilai Bripka Madih telah mengganggu aktivitas warga lantaran memasang patok tanpa izin. Menurut dia, patok itu mulai dipasang pada 31 Januari 2023.
"Dia (Bripka Madih) datang dengan membawa cangkul dan berseragam kemudian mematok di rumah warga. Tidak ada (meminta izin)," ujarnya.
Nur mewakili warganya berharap agar pelaporan terhadap Bripka Madih diusut tuntas. Selain itu, patok yang dipasang di rumah warga itu bisa segera dipindahkan.
"Warga kami kan ada yang dagang, sakit dan mereka merasa terganggu. Jadi diharapkan segera selesai ya dan patok itu dipindahkan," kata Nur.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Bripka Madih yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya diduga kerap mematok lahan warga tanpa persetujuan pemilik lahan sebenarnya di wilayah RW 03, Jati Warna, Kota Bekasi, Jawa Barat.