Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan total uang yang diraup Ecky berjumlah Rp1,1 miliar.
"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2023.
Hengki mengatakan uang senilai Rp1,1 miliar itu diperoleh Ecky dari beberapa aset milik Angela. Pertama diambil dari rekening pribadi Angela sebesar Rp157.869.000. Kemudian, penyewaan apartemen selama satu tahun dengan biaya sewa Rp99 juta.
"Menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke saudari IL sebesar Rp40 juta. Terakhir, menjual apartemen Angela ke IN sebesar Rp800 juta,- dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta," katanya.
Baca Juga :