Trunoyudo menjelaskan, laporan yang dilayangkan keluarga almarhum Hasya itu tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kasus ini sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada, kemudian faktanya ada. Penyelidikan tentunya lebih cepat nanti, kan proses penyelidikan itu serangkaian yang harus dilakukan penyelidik untuk membuat terang apakah itu tindak pidana atau bukan," paparnya.
Dikatakan Truno, jika terbukti ada tindak pidana maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut dalam penyelidikan laporan tersebut.
"Kemudian apabila tindak pidana, tentu mekanismenya lebih cepat penyelidikannya karena konstruksinya sama. Maka dengan dua alat bukti yang akan nanti dilakukan penyidik dan didapat maka teranglah kasusnya," pungkas Truno.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Rekonstruksi itu tidak dihadiri pihak keluarga.
Ternyata, pihak keluarga Hasya datang ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi terhadap pensiunan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya. Laporan diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," ucap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.