Saat ini, kata Eko, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati, yang akan mempelajari terlebih dahulu atas mosi tidak percaya itu.
Saat ini, lanjut Eko, Bupati Magetan H Suprawoto masih berdinas luar kota yakni di DKI Jakarta.
Terkait perkembangan terbaru, Eko menyebut dirinya mendapat informasi si kades dan korban disebut-sebut telah berdamai.
"Dari laporan yang kami dapat bahwa permasalahan tersebut (dugaan pencabulan) sudah damai," beber Eko.
Perjanjian perdamaian antara korban dan diduga pelaku dibuat secara tertulis dan dilakukan di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah. Perdamaian itu dibuat pada Senin (30/1/2023).
Eko juga menyebut, di salah satu poin perdamaian, korban tidak boleh melapor ke jalur hukum.
"Dalam poin kesepakatan, pihak korban tidak boleh melaporkan masalah pencabulan kades ke jalur hukum," tandasnya.