Ia menyebutkan, hal yang dilakukannya tersebut telah sesuai dengan undang-undang, dalam hal melakukan pengamanan sesuai tugas kepolisian.
"Untuk Pak Ustadz ketahui, saya Kapolsek atas nama kepolisian, di izinkan atau tidak, atas nama amanat undang undang kami punya hak untuk menjalankan tugas kami, jadi pak ustadz tolong jangan halang-halangi kami," kata Kapolsek Kota Muara Bungo, IPTU R. F Ritonga.
Dari pantauan di lapangan, gedung Asrama Putri Ponpes tersebut dihuni oleh 40 Siwsi santri ponpes ludes dilahap oleh sijago merah.
Api baru bisa dipadamkan 30 menit setelah 2 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Bungo dikerahkan ke lokasi.
Baca Juga :