Antv - Satlantas Polres Mojokerto Kota akan memberlakukan penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) pada Maret mendatang.
Sedikitnya ada sembilan kamera CCTV untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Kota Mojokerto.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso menjelaskan pemasangan kamera CCTV E-Tle telah ditinjau oleh tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengerjaan Program Area Traffic Control System (ATMC) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam peninjauan itu untuk memastikan standar kualitas tiang dan beton penyangga tiang CCTV, kemiringan serta posisi CCTV.
“Ada rekomendasi semua CCTV terkait posisi tiang dan kemiringannya kalau beton penyangga tiang sudah sesuai standar,” jelasnya, Kamis (2/2/2023).
Ia mengungkapkan rencananya 9 titik kamera CCTV E-Tle akan mulai difungsikan intensif pada Maret 2023.
Penindakan tilang E-Tle diterapkan di Kota Mojokerto menyusul tingkat pelanggaran lalu lintas tergolong tinggi apalagi sebagai kota penyangga yang berada dekat Surabaya.