Ini Kode Teddy Minahasa Perintahkan Bawahan Tukar Sabu dengan Tawas

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Sidang perdana kasus peredaran narkoba sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023. Menurut JPU Irjen Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukarkan barang bukti narkoba sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggotanya.

Narkoba itu merupakan barang sitaan di Polres Bukit Tinggi. Dalam dakwaannya disebutkan Dody mengikuti perintah Teddy untuk melakukan kerja sama dengan beberapa orang untuk mengedarkan narkoba.

Saat menjelaskan proses penukaran barang bukti sabu dengan tawas, JPU menyebutkan bahwa Doddy meminta arahan Teddy untuk menggelar agenda konferensi pers kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bukit Tinggi.

"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ujar JPU dalam bacaan dakwaan proses sidang Teddy Minahasa, Kamis 2 Februari 2023.

Seperti diberitakan Viva.co.id, JPU mendakwa bahwa Doddy dan Teddy berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba, disaat yang sama juga Teddy Diduga menugaskan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.

Saat itu, Teddy memerintahkan Dody mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas yang dilakukan sebagai 'bonus' bagi para anggota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar JPU.