Antv – Mantan narapidana kasus narkotika asal China yang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa tengah, akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Mantan narapidana berjenis kelamin perempuan berinisial LSS tersebut, bebas, setelah selesai menjalani masa pidana di Kota Semarang..
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, mantan narapidana perempuan itu diterima di Rudenim sejak Kamis (26/1/2023).
“Kamis 26 Januari 2023 lalu kami menerima satu deteni wanita berinisial LSS. Dia eks napi Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
LSS sebelumnya menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“LSS telah menjalani masa pidana 8 tahun. Dia dinyatakan bebas atau habis masa pidana pada 24 Januari 2023 yang lalu,” bebernya.
Menurutnya, LSS saat ini telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian untuk segera dideportasi ke negara asalnya.
Tindakan itu berupa pendetensian dan dilakukan registrasi data deteni berupa pengambilan foto, sidik jari, penggeledangan barang, serta pengecekan kesehatan.
“Rudenim Semarang saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya untuk deportasi LSS ke Negara asal,” tandas dia.
Retno menuturkan, pihak Rudenim saat ini pemberian dokumen perjalanan untuk pemulangan atau deportasi LSS ke negaranya.