Antv –Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis putusan yang akan digelar pada Selasa, 13 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda duplik pada hari ini, Kamis 2 Februari 2023. Pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo pun sudah membacakan pleidoi dan mengucapkan permintaan maaf kepada istri dan anaknya.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi dan anak-anak kami. Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," ucap Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo berharap agar Tuhan dapat mengampuni kesalahan yang dilakukannya kepada keluarganya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya," lanjutnya.
Seperti diwartakan Tvonenews.com, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bakal membacakan putusan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J pada dua pekan ke depan. Terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pelaku utama, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," ucap Hakim Wahyu beberapa waktu lalu.
Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2023 mendatang.