Reka Ulang Penabrakan, Pensiunan Polisi Tak Upaya Bawa Mahasiswa UI ke RS

Rekonstruksi ulang tabrakan hingga menewaskan mahasiswa UI. (Foto : Viva)

Antv –Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan mobil yang melibatkan pengemudi pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang melindas hingga tewas mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syahputra (18).

Dari rekonstruksi ulang itu terlihat korban sempat terlindas mobil Eko Setia Budi. Dalam rekonstruksi itu ada 9 adegan yang diperagakan.

Tiba di depan kounter handphone, dari arah berlawanan Hasya oleng dengan sepeda motor lantaran menghindari motor di depannya. Dia lantas terjatuh ke kanan. Motornya pun jatuh dan tergelatak di ruas jalan. Kemudian ada adegan ketika Eko berusaha menghindar dan mengerem. Tapi, buntut jarak yang dekat akhirnya terjadi benturan.

"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," ucap penyidik saat rekonstruksi ulang, Kamis 2 Februari 2023.

Seperti diwartakan Viva.co.id, kemudian, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun dari dalam mobil. Dirinya melihat korban.

Saat kejadian, posisi Hasya tergeletak di dekat motornya. Lantas, Eko bersama warga di sekitar lokasi menggotong tubuh korban ke pinggir jalan.

Namun, Eko tidak berupaya langsung membawa korban ke Rumah Sakit. Malah beberapa waktu setelahnya, driver ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya.

Sekitar 30 menit kemudian, ambulans datang. Sayangnya, Hasya sudah tewas saat ambulans datang.

"Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans," ucap penyidik.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkapkan alasan kenapa Hasya yang tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri. Dia menyebutkan, bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasya yang membuat kecelakaan ini terjadi.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar nya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif mengatakan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.

Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," katanya.