Reka Ulang Penabrakan, Pensiunan Polisi Tak Upaya Bawa Mahasiswa UI ke RS

Rekonstruksi ulang tabrakan hingga menewaskan mahasiswa UI. (Foto : Viva)

Sekitar 30 menit kemudian, ambulans datang. Sayangnya, Hasya sudah tewas saat ambulans datang.

"Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans," ucap penyidik.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkapkan alasan kenapa Hasya yang tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri. Dia menyebutkan, bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasya yang membuat kecelakaan ini terjadi.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar nya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif mengatakan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.

Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya.