Menurut Hotman, para pejabat yang hadir seharusnya diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci. Pasalnya, mereka berada di dalam proses pemusnahan.
Oleh karena itu, dia menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya berhasil disita oleh petugas. Atas kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.