Zaky mengungkapkan dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut dengan harga Rp700 Ribu dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.
"Tersangka VN diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, dari orang yang tidak dikenalnya," ungkap Zaky.
Selain tersangka, Polsek Waway Karya juga telah mengamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti.
"Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkas Zaky.
Baca Juga :