Antv – Sungguh sangat bejat! Di Jambi, ada seorang ayah memperkosa putri tirinya berulang kali selama 5 tahun. Kasus terungkap karena korban bersuara.
Ayah bejat tersebut berinisial I (38) warga Tebo, Jambi. Ia ditangkap penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo diduga menyetubuhi putri tirinya yang masih dibawah umur.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban, sebut saja Bunga (14) melaporkan peristiwa yang dialami kepada keluarga. Bunga mengaku digauli ayah tiri selama 5 tahun.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hasil pemeriksaan diketahui Bunga dicabuli hingga disetubuhi sejak duduk di kelas 3 SD. Kini, Bunga duduk di bangku SMP.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun," kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, pada Rabu (1/2/2023).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kanit, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Bahkan, pelaku beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelas Fiqrur Riza.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.