Terungkap, Belasan Napi Rutan Kota Agung Pemakai Narkoba di Penjara

Terungkap, Belasan Napi Rutan Kota Agung Pemakai Narkoba di Penjara (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil mengungkap belasan napi ternyata pemakai narkoba di penjara.

Pengungkapan itu berbarengan dengan terbongkarnya aski penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Senin (30/1/2023). Hasilnya, tim berhasil menemukan paket diduga sabu dan pil ekstasi.

Terungkapnya peredaran narkoba di dalam rutan ini setelah petugas mendapatkan informasi dari tim intelijen rutan.

Kepala Rutan Benny M. Saefulloh dan jajaran pengamanan bergerak cepat merazia blok hunian yang diindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti hasil temuan, tim segera melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. 

Dari pemeriksaan awal, diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut diselundupkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial  MAD.

"Saya mengapresiasi kinerja jajaran atas terungkapnya penyelundupan barang haram ini," kata Benny,  saat dikonfirmasi,  Rabu (1/2/2023).

Menurut dia, temuan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung komitmen untuk perang melawan peredaran narkoba. 

"Kami tidak akan mentolerir sedikitpun warga binaan yang terlibat narkoba. Sama halnya dengan petugas. Dengan tegas kami tekankan tidak akan ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba," tegas Benny.

Guna mempercepat proses penyidikan,  Benny juga langsung memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk pengembangan. 

Alhamdulillah berkat sinergitas yang baik antara Rutan dan Kepolisian, tim dari Satresnarkoba Polres Tanggamus turun ke Rutan Kota Agung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tahap awal terhadap terduga kepemilikan narkoba," pungkas Benny. 

Sementara Itu,  dari hasil pengambangan Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus diduga menyuplai narkotika terhadap belasan narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung.

Dia ditangkap di belakang rumahnya Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023).

Penangkapan tersangka cukup dramatis. Petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat petugas datang. Namun akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.

Terungkap, tersangka menyuplai narkotika ke dalam rutan dengan memasukkannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah warga binaan.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, dengan penangkapan ini, polisi menetapkan total 14 tersangka. "Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka," ungkap Deddy Wahyudi.

Adapun ke-13 tersangka itu, 8 diantaranya warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).

Dia menyebutkan, dari 14 tersangka tersebut, barang buktinya berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisap sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.

"Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di Rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telepon atas perintah MAD.

Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukkan ke dalam handbody, lalu dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.

"Saya nggak tau barang dari mana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan," kata MM.

Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.

"Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan," tutupnya.