"Sangat tepat (keputusan itu) dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-undang perkawinan pada Selasa 31 Januari 2023. Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) digelar pada hari ini.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.
Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini. Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.
Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.