Bripka HK Jadi Tersangka dan Dipecat Akibat Selingkuh dengan 4 Wanita

Ilustrasi pemecatan anggota Polri. (Foto : Viva)

AntvBripka HK yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan selingkuh sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu juga menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Pemecatan Bripka HK itu disampaikan oleh Tri Haryanto yang merupakan kuasa hukum dari istri Bripka HK, I.

"Hasil sidang putusan kode etik polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," kata Tri, Rabu 1 Februari 2023.

Dia mewakili kliennya mengaku bersyukur atas sanksi yang diberikan kepada Bripka HK. Menurut dia, hal itu dinilai bisa jadi pembelajaran bagi anggota Korps Bhayangkara lainnya.

"Dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya seperti dilansir dari Viva.co.id, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK. Pelapor dalam kasus ini tak lain adalah sang istri berinisial IS.

Bripka HK dilaporkan karena perselingkuhan hingga melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).