Kompolnas Dorong Proses Etik dan Pidana Terkait Kompol D Nikah Siri dengan Nur

Mobil Audi A6 yang terlibat kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat. (Foto : Kaskus)

Adapun Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sudah melimpahkan kasus Kompol D ke Bidang Propam Polda Metro Jay. Trunoyudo mengatakan, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.

Menurut dia, DivPropam Polri, sebelumnya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.