Antv – Misteri teka-teki kematian perempuan dengan kondisi tanpa busana yang jasadnya ditemukan di tersangkur sungai Cipelang, Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya bisa terungkap.
Polisi menangkap pelakunya yang berinisial R alias E (38 tahun), warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sehari-hari mengamen di jalan.
Korban sendiri diketahui berinisial CPL, seorang ibu dua anak warga Kampung Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, yang mengalami gangguan kesehatan mental (depresi).
"Pelaku tidak melarikan diri, tapi mungkin merasa khawatir atas perbuatannya itu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).
Pelaku berinisial R sudah lama bercerai dengan istrinya dan mempunyai satu anak. Tetapi, sang anak dibawa ibunya.
Sebelum melakukan aksi sadis itu, pelaku yang sudah lama mengamen di sekitar Jalan Lingkar Selatan, mengajak CPL mampir ke toko untuk mengganti pakaiannya yang dalam kondisi basah.
Setelah membelikan baju dan merayu serta membeli rokok di warung, pelaku membawa CPL ke bawah Jembatan Cipelang di Jalan Lingkar Selatan.
Di lokasi itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan.
Tak puas satu kali, pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan badan, yang kemudian ditolak oleh korban.
"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali pada bagian wajah. Korban pun lari menjauh dari lokasi," kata Zainal.
Zainal mengatakan, pelaku mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga tercebur ke Sungai Cipelang.
Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang.
"Pelaku sudah kita amankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Juga Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku dijerat juga Pasal 286 KUHPidana tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan tersebut pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Terakhir, Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.