Kemudian, kata Aszhari, para korban merasakan gejala sakit perut langsung dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit.
Tak selang lama, korban berinisial M-S dan A-I meregang nyawa. Sedangkan, tiga lainnya berinisial A-D dan I-M termasuk seorang perempuan berinisial R-V selamat.
"Mereka berkumpul di kamar kost dan pelaku meracik miras oplosan. Lalu para korban meminumnya. Minggu pagi seorang korban mulai mengalami sakit perut dan muntah-muntah. Dua korban tewas adalah M-S dan A-I. Sedangkan 3 korban lain berinisial A-D, I-M dan seorang perempuan berinisial R-V selamat. Sekarang kondisinya mulai membaik," ucap Aszhari.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku membeli alkohol murni secara online seharga Rp83 ribu per liter.
Sedangkan, bahan pengoplos seperti minuman berenergi dan obat batuk, disediakan oleh rekan pelaku. Setelah dioplos, pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban senilai Rp170 ribu.
"Setelah dioplos, pelaku menjual miras oplosan itu seharga 170 ribu. Miras dikemas ke dalam botol bekas coca cola (minuman ringan). Modusnya sih pelaku mencari keuntungan. Modalnya hanya 83 ribu, pelaku hanya membeli alkohol murni jenis ethanol," pungkas Aszhari.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat pasal 204 ayat satu dan pasal 204 ayat 2 Undang - undang kesehatan, dengan ancaman paling lama selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.