Sakit Hati, Pengamen Badut Lampu Merah Tebas Lengan Temannya Sendiri Pakai Golok

Rilis polisi kasus pengamen badut bacok teman sendiri, (Foto : ANTVKLIK - Eddy Suryana)

Antv – Tak mampu membendung sakit hati, pengamen badut lampu merah, Tiansyah alias Boy (35) menebas lengan rekan sejawatnya menggunakan golok. Boy terancam kurungan penjara dalam waktu lama.

Tiansyah alias Boy (35) hanya bisa menyesali perbuatannya. Boy tercatat sebagai pengamen badut di perempatan Simpang Empat Monumen Jendral Ahmad Yani, Purworejo, Jawa Tengah menahan tangis saat ditemui di Polres Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Boy mengaku sakit hati hingga tega melukai temannya sendiri.

"Saya sakit hati karena difitnah (oleh korban), difitnah memakan uang setoran ke R (pemilik persewaan baju badut). Saya dendam, saya bacok langsung. Golok saya beli seharga Rp50.000," ucap Boy.

Boy mengaku sudah dua tahun menjalani pekerjaan sebagai badut. Sebelumnya ia menjadi tukang parkir di Jakarta. Sebelum sampai di Purworejo, Boy menjadi badut di Cirebon, kemudian karena sering dirazia Satpol PP, dia pindah ke Purworejo.

"Sistem kerja badut ini, tiap hari harus setor Rp30.000 ke R untuk sewa baju. Sehari saya bisa dapat Rp100.000 sampai Rp150.000. Kalau saya pakai baju badut topeng berambut kribo," ungkap Boy.

Lelaki asal Menteng, Jakarta Pusat ini menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa pulang menjumpai putri semata wayangnya yang tinggal di Ibukota.

"Maafkan ayah ya nak, ayah belum bisa pulang," kata Boy dengan mata berkaca-kaca.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan antara korban dan tersangka sama-sama bekerja menjadi pengamen badut.

"Awal mula kejadian, Boy dan korban Hendri Suyanto sama-sama bekerja sebagai pengamen badut. Menurut keterangan tersangka, korban memunculkan isu bahwa, tersangka tidak setor uang sewa baju badut sebanyak kurang lebih Rp80.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono.

Lebih lanjut, Khusen Martono menjelaskan Boy dan R mendatangi kos korban, di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Sabtu (28/1/2023) sekitar jam 15.00 WIB. Tujuannya memberi pelajaran karena mencemarkan nama baik Boy.

“Cekcok pun terjadi, tersangka langsung menyabetkan golok yang dibawanya dan mengenai lengan sebelah atas korban," terang Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Yang mengejutkan, saat penggeledahan, Boy kedapatan membawa obat terlarang yang digolongkan sebagai psikotropika.

"Untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang ini, penangganannya kami serahkan ke Satnarkoba," lanjut Khusen Martono.

Akibat ulahnya, Boy menghadapi pasal berlapis yakni sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Boy juga dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Boy juga harus siap disangkakan menyalahgunakan narkoba.