Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan antara korban dan tersangka sama-sama bekerja menjadi pengamen badut.
"Awal mula kejadian, Boy dan korban Hendri Suyanto sama-sama bekerja sebagai pengamen badut. Menurut keterangan tersangka, korban memunculkan isu bahwa, tersangka tidak setor uang sewa baju badut sebanyak kurang lebih Rp80.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono.
Lebih lanjut, Khusen Martono menjelaskan Boy dan R mendatangi kos korban, di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Sabtu (28/1/2023) sekitar jam 15.00 WIB. Tujuannya memberi pelajaran karena mencemarkan nama baik Boy.
“Cekcok pun terjadi, tersangka langsung menyabetkan golok yang dibawanya dan mengenai lengan sebelah atas korban," terang Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Yang mengejutkan, saat penggeledahan, Boy kedapatan membawa obat terlarang yang digolongkan sebagai psikotropika.
"Untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang ini, penangganannya kami serahkan ke Satnarkoba," lanjut Khusen Martono.
Akibat ulahnya, Boy menghadapi pasal berlapis yakni sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.