Majelis Hakim Akan Vonis Kuat Ma’ruf Pada 14 Februari 2023

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang. Vonis terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma'ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Seperti diwartakan Viva.co.id, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.