Pemerkosaan terjadi saat YO tengah duduk santai bersama temannya di warung yang tidak jauh dari kantornya itu. Kemudian datang pelaku yang merupakan mantan pacarnya yang bernama Syamsul Yudianto (23) dan langsung membawa YO ke lantai 2.
"Mantan pacar datang dari belakang dan tiba-tiba menarik tangan YO ke lantai 2 di TKP," ujarnya.
Kemudian saat pelaku tiba di lantai 2 kantor JNT, pria bernama Ridwan yang juga merupakan teman dekat YO sedang berada di lokasi tersebut dan langsung dilemparkan helm oleh pelaku Syamsul.
Merasa kesal, Ridwan dan Syamsul pun terlibat cekcok dan langsung dilerai oleh YO. Kemudian, Syamsul pun langsung mengajak YO ke lantai 3 dan disanalah kekerasan dan pemerkosaan pun terjadi.
Setelah itu, YO pun mendapat pelecehan seksual dan pemerkosaan dari mantan pacarnya.
Korban bersama orang tuanya kemudian membuat laporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Hingga kini pelaku pun berhasil diamankan dan dijerat Pasal 6 huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.