Mantan Kapolda Jawa Timur ini berharap tim dapat mengungkap fakta guna memberikan kepastian hukum. "Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ujar Fadil.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, malah dijadikan tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkapkan alasan kenapa malah Hasya yang tersangka dalam kasus ini.
Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri. Dia mengklaim bukan AKBP (Purn) Eko yang menabrak Hasy yang membuat kecelakaan ini terjadi.
"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Latif di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/01/2023).
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian, bukan AKBP (Purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang.
Latif menambahkan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.