Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300.000.00.
Baca Juga :
Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300.000.00.