Antv –Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
Seperti dikutip Viva.co.id, Norma datang ke Polda Banten, ditemani oleh tim dari Hotman Paris 911, pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia, di Mapolda Banten, Senin, 30 Januari 2023.
Meski demikian, Zahra enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tutur Zahra.