Antv – Aksi pembobolan ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang berhasil digagalkan oleh satpam bersama warga.
Dua pelaku, H (44) warga Bogor dan R (23), asal Ogan Komering Ulu Selatan diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), usai menerima laporan dari masyarakat, Minggu pagi (29/01/2023).
“Sesampainya di TKP, kami mendapati 2 orang pelaku yang sudah diamankan satpam bersama warga di sekitar Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Yovan kepada awak media, Senin (30/01/2023).
Yovan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
“Awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023),” ungkapnya.
Keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang, pada Sabtu pagi (28/01/2023).
“Modus pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar. Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM,” imbuhnya.
Kemudian pada Sabtu sore (28/01/2023), komplotan ini melanjutkan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.
“Setelah nasabah melakukan penarikan uang di ATM tersebut, kartu ATM tidak dapat keluar,” tambahnya. Lebih lanjut Yovan menambahkan, para pelaku beraksi setelah nasabah tersebut pergi meninggalkan ATM.
“Para pelaku mengambil kartu ATM milik nasabah yang tertinggal dengan membuka laci ATM, lalu mencoba pin secara acak hingga berhasil membuka rekening nasabah dan mengambil uang sebesar 9 juta rupiah,” ungkapnya.
Aksi kawanan lintas provinsi ini berakhir pada Minggu pagi (29/01/2023), Mereka mengganjal lubang kartu ATM Bank BRI Stasiun Pemalang.
“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 tersangka yang masih DPO,” ungkapnya