Jaksa Sebut Kuasa Hukum Putri Paksakan Motif Pemerkosaan di Kasus Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menepis tudingan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kliennya memiliki hubungan perselingkuhan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf.Maka, jaksa menyebut Putri tidak ada perkosaan.

"Penuntut Umum menuduh Terdakwa menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian," kata Arman dikutip dari nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi pada Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut dia, alat bukti yang dimaksud adalah keterangan terdakwa Putri selaku korban kekerasan seksual, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alat bukti saksi yaitu saksi Susi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo," ujarnya.

Kemudian, kata Arman, alat bukti keterangan Ahli Reni Kusumawardhani, Psikolog selaku Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Ahli Dr. Mahrus Ali, dan Ahli Prof. Said Karim.

Lalu, alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, BAP Ferdy Sambo tanggal 9 September 2022 dan BAP Harun Yuni tanggal 7 Agustus 2022.

"Alat Bukti Saksi lainnya yaitu saksi Ridwan Soplanit dan saksi Sugeng Putut. Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumawardhani menegaskan dalam persidangan tanggal 21 Desember 2022, bahwa Keterangan Terdakwa (Putri) layak dipercaya dan berkesesuaian dengan 7 keterangan kredibel," ungkapnya.