Tekan Kecelakaan di Jateng, Tilang Manual dan ETLE Diperluas Hingga Kabupaten

Tekan Kecelakaan, Tilang Manual dan ETLE Diperluas Hingga Kabupaten (Foto : Korlantas Polri)

Antv – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan perluasan cakupan penindakan tilang elektronik atau E-TLE dan tilang manual untuk mengurangi pelanggaran yang kerap kali menjadi penyebab utama kecelakaan.

Kebijakan itu diambil, mengingat tahun 2022 angka pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah, cukup tinggi.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho., mengatakan ketertiban lalu lintas timpang, antara di kota-kota besar dan Kabupaten.

“Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, E-TLE juga fasilitasnya mendukung. Tapi, di Kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi diluar standar belum dapat ditindak,” kata Agus melalui pesan singkatnya.

Penindakan E-TLE di Jawa Tengah dinilai belum 100 persen menjangkau pengguna roda empat dan roda dua.

Tilang elektronik atau E-TLE tetap menyisakan celah seperti truk over dimension dan over loading (ODOL) dan pelanggaran surat-surat kelengkapan berkendara.

Agus mengatakan, tilang di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah 2023 ini bakal digencarkan. Rencananya penindakan dilakukan secara bersamaan, yaitu memperluas E-TLE dan mengaktifkan kembali tilang manual.