Antv –Terdakwa Agus Nurpatri Adi Purnama dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Tuntutan itu terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Agus Nur Patria Adi purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Oleh sebab itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Agus Nur Patria dan denda sebesar Rp20 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.
Seperti diwartawan Viva.co.id, Agus Nurpatria diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Agus Nur Patria Adi Purnama, Hendra Kurniawan dan didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo.