Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.
Permintaan itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang kali ini duduk sebagai terdakwa Kuat Ma’ruf.
"Setelah tim penuntut umum mencermati dengan seksama, maka tim penuntut umum semakin kokohlah pendirian dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada intinya, kami tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi tim penasihat hukum dalam pledoinya," ujar jaksa menambahkan.
Seperti ditulis Viva.co.id, dalam uraian repliknya, Jaksa menganggap pledoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf hanya berisi curahan hati tanpa menyinggung pokok perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," ujarnya.
Jaksa juga menilai, rangkaian fakta yang dikemukakan tim penasihat terdakwa Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial. Selain itu, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan hanya untuk mendukung argumentasi terdakwa Kuat Ma'ruf.