Dituntut 1 Tahun Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Masih Muda dan Jujur

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin (Foto : Viva)

AntvTerdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa Arif Rachman dengan sejumlah pertimbangan.

Menurut Jaksa hal yang meringankan, mantan anak buah Ferdy Sambo ini dinilai jujur dalam memberikan keterangan. Selain itu juga karena mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini masih muda.

"Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya. (Lalu) terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujar Jaksa membacakan tuntutan Arif Rachman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Selain Arif Rachman, terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah Arif Rachman yang tidak menyerahkan file rekaman CCTV itu ke penyidik.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ucap jaksa.

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana.

Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022. Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya.

Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.