Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair

Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo)

Antv –Proses ganti rugi ternak terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sleman cair hari ini, Kamis (26/1/2023).

Ini merupakan proses ganti rugi tahap kedua. Penyaluran bantuan ganti rugi ternak PMK dilakukan langsung Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Aula Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman.

Total ada 180 peternak sapi, kambing, dan domba di 8 Kapanewon yang menerima ganti rugi.

"Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 180 peternak dari Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp. 2.119.000.000 miliar," kata Kustini usai menyalurkan bantuan.

Kustini menyampaikan kepada para peternak untuk menggunakan uang ganti rugi dengan bijak. Yakni untuk membeli kembali bibit ternak sapi dan kambing atau domba.

Hal itu dilakukan untuk kembali memulihkan jumlah ternak di Kabupaten Sleman. Serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.

"Ya saya sampaikan tadi agar kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi. Agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha peternakannya bisa tumbuh lagi," ungkapnya.

Kustini melanjutkan bahwa belum semua peternak di Sleman menerima bantuan ganti rugi.

Dari data yang dimiliki masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan.

Kustini meminta para peternak tersebut untuk bersabar menunggu giliran. Ia memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.

"Ya saya minta menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi Insyallah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita," terang Kustini.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan 6 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di SIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 6 sampai 31 Agustus 2022.

"Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1,5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," ujar Suparmono.

Suparmono menambahkan, pemberian ganti rugi PMK di Sleman masih akan dilakukan dalam 3 tahapan lagi. Jumlahnya mencapai 310 orang peternak dengan rincian 347 ekor sapi dan 9 kambing atau domba.

"Jumlah bantuan yang akan digulirkan ke depannya mencapai Rp. 3.483.500.000 miliar. Saat ini dalam proses administrasi perbankan yang ditunjuk oleh Kementrian Pertanian. Semoga segera selesai dan bisa disalurkan," pungkasnya.