Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair

Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo)

Kustini melanjutkan bahwa belum semua peternak di Sleman menerima bantuan ganti rugi.

Dari data yang dimiliki masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan.

Kustini meminta para peternak tersebut untuk bersabar menunggu giliran. Ia memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.

"Ya saya minta menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi Insyallah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita," terang Kustini.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan 6 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di SIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 6 sampai 31 Agustus 2022.

"Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1,5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," ujar Suparmono.