Antv – Sepanjang tahun 2022, Kabupaten Lampung Tengah menduduki peringkat pertama dalam mencetak status janda di Provinsi Lampung.
Pada tahun 2022, Jumlah kasus perceraian mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 2.492 kasus.
Berdasarkan catatan kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, terdapat 2.641 kasus perceraian, dengan rincian yaitu gugat cerai 2027 kasus dan talak cerai 614 kasus.
Dari total jumalh kasus, hanya 5 persen atau 130 kasus yang berhasil rujuk.
"Untuk tahun 2022 cerai gugat itu perkara yang diajukan istri kepada suami sebanyak 2.027 perkara. Sedangkan cerai talak yakni perkara yang diajukan suami ke istri sebanyak 614 perkara," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna, Kamis (26/1/2023).
Sedangkan yang diputus, lanjut Ilhamuna, untuk tahun 2022 sebanyak 1.914 cerai gugat dan cerai talak 578 kasus.
"Angka ini merupakan angka terbesar di wilayah Provinsi Lampung," ungkapnya. Ilhamuna menjelaskan, dari jumlah kasus perceraian, sebagian besar berakhir istri menjadi janda. Adapun penyebab utamanya adalah karena faktor ekonomi.
"Sebagian besar kasus perceraian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi hingga berujung perceraian. Di mana istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan baik oleh suaminya," jelasnya.
Selain itu, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan. "Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," kata Ilhamuna.
Ilhamuna menambahkan, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat, dengan kisaran usia 30 sampai 50 tahun. Meskipun demikian, ada juga beberapa kasus yang berujung damai atau rujuk di tahun 2022.
Sebanyak 5 persen dari total kasus perceraian berujung damai atau rujuk. Hal itu karena pihak yang terlibat kasus mau duduk bersama dalam mediasi dan menerima nasihat dari pihak Pengadilan Agama.
"Sekitar 130 kasus berhasil didamaikan melalui Pengadilan Agama," pungkas Ilhamuna.