Empat Tahun Cabuli Putri Kandungnya, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Polres Pemalang Ungkap Pencabulan Bocah Di bawah Umur (Foto : antvklik / Edi Topan / Pemalang)

Akibat perbuatannya, Polres Pemalang menetapkan UP sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang 

penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung.