Antv –Korlantas Polri akan mempercepat pengklasifikasian golongan SIM C menjadi 3 golongan, yakni SIM C, C1, dan C2.
Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri di Ruang Konferensi Pers Divisi HumasPolri, Kamis (26/1/2023).
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun,” kata Yusri.
Yusri menambahkan Kebijakan itu akan segera berlaku tahun ini namun hanya untuk SIM C dan C1 lebih dulu.
Sedangkan, penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat memiliki C2 adalah minimal satu tahun mengantongi SIM C1.
Saat ini Korlantas juga sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional.
Ratusan motor ini akan disebar ke kota-kota besar yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang percontohan.
“132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” tambahnya.
Nantinya SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.