Kemudian, lanjut Johanis, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid menyerahkan uang ke Izil Azhar dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun, dari tahun 2008 sampai 2011. Adapun nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar,"
"Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka IA dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh," sambung Johanis.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar. Izril sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 oleh lembaga antirasuah itu.
"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.