Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara (Foto : antvklik-Suhendar)

Kemudian terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty menjawab.

"Saya meminta untuk melakukan pledoi dan di bacakan sendiri yang mulia,”ucap Irfan Surayanagara dan Endang kusumahwaty.

Majelis Hakim menunda persidangan pada senin depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Irfan dan istrinya bermula pada 2009, saat saksi korban Stelly Gandawidjaja dikenalkan oleh Helmy Attamini kepada Irfan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Beberapa tahun setelah perkenalan itu, pada 2013 Irfan mengundang Stelly ke rumahnya untuk menawarkan sejumlah investasi pembelian tanah hingga SPBU.

Korban tercatat telah menyerahkan uang  beberapa kali kepada terdakwa, dari 2013 hingga 2019 dengan berbagai nominal untuk investasi di daerah Sukabumi, Karawang dan Cirebon, semuanya dilakukan tanpa perjanjian.

Korban percaya kepada terdakwa karena saat itu Irfan merupakan ketua dewan, dan mengaku berpengalaman sebagai pengusaha.