Di samping itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa antisipasi dan penanganan karhutla tidak bisa hanya bergantung dari pemerintah saja. Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting dan dibutuhkan.
Oleh sebab itu, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah sudah mengelola keterlibatan masyarkaat untuk bersama-sama mengantisipasi karhutla.
"Pemerintah juga sudah mengelola keterlibatan masyarakat kegiatan untuk bersama-sama mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di dalam berbagai posisi dan tugas yang dibutuhkan pemerintah," jelas Mahfud.
Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan
Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga mengingatkan kepada perusahaan swasta agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan hutan dan lahan untuk berbagai kebutuhan maupun usaha.
Siti Nurbaya memastikan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah maka akan dikenai sanksi.
"Enggak ada ampun. Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.