Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Jawaban KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditangkap KPK. (Foto : tvonenews.com)

AntvKPK memberikan respons permohonan dari Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang mengajukan menjadi tahanan kota. Pihak KPK akan mengecek terlebih dahulu surat yang dilayangkan kepada mereka tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penahanan yang dilakukan kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh tersangka dalam rutan KPK mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama khususnya dari segi kesehatan.

"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Ali berharap agar tim penasihat hukum Lukas Enembe fokus pada perkara yang dimaksud, seperti pada pembelaan dari tersangka. Pembelaan itu, kata Ali, juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dilansir dari Viva.co.id, tak hanya mengingatkan para penasihat hukum, Ali juga mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif sehingga seluruh penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Penasihat Hukum (PH) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke KPK. Pengajuan itu dilakukan lantaran kondisi Lukas Enembe yang menderita komplikasi 4 penyakit dari hasil diagnosa dokter.

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan resminya, Selasa 24 Januari 2023.

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia berharap KPK dapat mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

"Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan. Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan penjamin keluarga. Menurutnya, kondisi Lukas Enembe yang tengah sakit dapat memperlambat proses penyidikan.

"Dan oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga," katanya.