Antv –Puluhan teman satu angkatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari korps Brimob Polri memberikan dukungan kepada Bharada E yang diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Bharada E. Menurut salah seorang teman seangkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi, kedatangan mereka tidak hanya berikan dukungan moril, tetapi juga berharap supaya Bharada E dapat dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Bharada E) untuk berharap agar dibebaskan. Kalau bisa, gabung lagi bersama kita," ujar Muhammad Iqbal Fauzi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Seperti ditulis Viva.co.id, Iqbal mengatakan, Bharada E bukan hanya dianggap sebagai teman. Tetapi sudah seperti saudara dalam satu angkatan dalam Korps Brimob Polri.
"Saya sebagai saudaranya, menganggap saya ini bukan teman. Tapi saya menganggap saudara, dibentuk Korps Brimob bareng-bareng," ujarnya.
Saat ditanya mengenai tuntutan jaksa kepada Bharada E dalam perkara ini, Iqbal mengatakan tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab, Bharada E telah bersikap jujur membongkar perkara pembunuhan berencana ini.
"Menurut saya, tidak pantas. Dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran itu enggak ada harganya," ujar Iqbal.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, 25 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi.
Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.
“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.