Bacakan Pleidoi, Putri Bersyukur dan Bahagia Pilih Ferdy Sambo Jadi Suami

Terdakwa Putri Candrawathi di sidang pembacaan pleidoi PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. Putri mengaku bersyukur dan bahagia telah memilih mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup.

Seperti diketahui mereka menikah pada 7 Juli 2000. Pembacaan pleidoi itu atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada awalnya, Putri mengaku dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo saat sekolah di jenjang SMP. Selanjutnya pada saat SMA mereka melanjutkan pendidikan di sekolah yang berbeda.

"Sekalipun demikian, kami tetap menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya Pak Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000," kata Putri Candrawathi saat membacakan pledoi.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Putri Candrawathi menegaskan, dirinya sangat bersyukur dan bangga bisa hidup bersama dengan seseorang yang ia cintai yakni Ferdy Sambo. Sejak menikah juga, Putri menyebut kehidupannya sebagai seorang Bhayangkari dimulai.

"Saya sangat bersyukur, bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup. Saat itu, suami saya menjalankan tugasnya di Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," bebernya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.