Pengakuan Kuat Ma’ruf, Brigadir J Pernah Biayai Sekolah Anaknya

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat jalani sidang pledoi di PN Jaksel. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dengan 8 tahun penjara. Agenda itu terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2024.

Saat membacakan nota pembelaan, Kuat Ma’ruf merasa heran ketika dirinya dituduh terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Kuat mengaku tidak mengetahui apapun ketika berada di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Kuat pun menjelaskan perihal pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Karena semata-mata hanya untuk melindunginya ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," ujar dia.

Seperti ditulis Viva.co.id, Kemudian, Kuat pun telah membantah bahwa dirinya membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Brigadir J. Kuat pun membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan.

Hanya karena, ia yang sebagai asisten rumah tangga (ART) ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," beber dia.

Tak hanya itu, Kuat pun merasa heran ketika dirinya harus terseret kasus pembunuhan berencana, bahkan Kuat harus mendapat tuduhan hingga dianggap berbohong.

Selain itu, ia selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya bingung atas ia yang dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.

“Di sisi lain almarhum yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat Saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo alm yosua pernah bantu Saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," lanjut Kuat.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.