"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," beber dia.
Tak hanya itu, Kuat pun merasa heran ketika dirinya harus terseret kasus pembunuhan berencana, bahkan Kuat harus mendapat tuduhan hingga dianggap berbohong.
Selain itu, ia selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya bingung atas ia yang dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.
“Di sisi lain almarhum yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat Saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo alm yosua pernah bantu Saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," lanjut Kuat.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.