Banyak Ajukan Dispensasi Nikah, Kementerian PPPA: Pahami Risiko Perkawinan Anak

KemenPPPA: Pahami Risiko Perkawinan Anak (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespon adanya fenomena maraknya dispensasi perkawinan anak atau pernikahan dini yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air.

Untuk itu KemenPPPA akan mendorong edukasi bahaya perkawinan anak digaungkan oleh pemerintah daerah hingga masyarakat.

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani menyatakan, perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang.

Dampak itu diantaranya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

“Masih banyak yang belum menyadari bahwa perkawinan anak memicu banyak masalah seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan. Secara ekonomi, belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi," kata Rini, Senin (23/1/2023).

"Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya.

Isu perkawinan anak, kata Rini sudah terjadi sejak lama, tetapi belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media.

Hal itu menunjukan masyarakat semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi yang sangat dibutuhkan.

Merespon hal itu, ia menyebut pihaknya didukung kementerian/lembaga lainnya terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak. Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Dimana pada pasal 7 yang menyatakan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun,” bebernya.

Lebih lanjut Rini menyampaikan, pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020.

Meski demikian, dalam dua tahun terakhir angka permohonan dispensasi kawin kembali mengalami penurunan.

Menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.

Sementara data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi. Diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar," katanya.

"Kami masih memiliki pekerjaan rumah besar karena masih terdapat empat propinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen," tandasnya.