Hal itu menunjukan masyarakat semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi yang sangat dibutuhkan.
Merespon hal itu, ia menyebut pihaknya didukung kementerian/lembaga lainnya terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak. Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
"Dimana pada pasal 7 yang menyatakan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun,” bebernya.
Lebih lanjut Rini menyampaikan, pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020.
Meski demikian, dalam dua tahun terakhir angka permohonan dispensasi kawin kembali mengalami penurunan.
Menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.
Sementara data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi. Diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.